kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

JPU: Pemenang konsorsium harusnya tak lulus lelang


Senin, 10 April 2017 / 22:37 WIB
JPU: Pemenang konsorsium harusnya tak lulus lelang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara e-KTP terbukti, tiga konsorsium pemenang tender e-KTP seharusnya tidak lulus pengadaan lelang. Konsorsium pertama adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quandra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Kemudian, konsorsium kedua yakni konsorsium Astragraphia yang terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Yang ketiga adalah konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Muti Graphia, dan PT Stacopa.

"Ketiganya itu tidak lulus prove of concept yang mana itu adalah syarat mandatory dan seharusnya menggugurkan peserta lelang, tapi lelang tetap saja dilakukan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Irene Putri, Senin (4/10).

Irene menyimpulkan, dari hasil sidang hari ini, dirinya semakin yakin kalau proyek e-KTP telah dirancang sebelum adanya kontrak. Sebab, sudah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan anggota konsorsium sebelum teken kontrak di Fatmawati. Untuk memperkuat hal tersebut, JPU akan memanggil 10 saksi di sidang berikutnya, Kamis (13/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×