kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jonan: Karut marut penerbangan sudah lama terjadi


Jumat, 09 Januari 2015 / 20:44 WIB
Jonan: Karut marut penerbangan sudah lama terjadi
ILUSTRASI. Siapa sangka, ada beberapa jenis makanan yang tak boleh dimasukkan ke dalam microwave.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjawab secara halus saat ditanya apakah dunia penerbangan nasional bobrok atau tidak, setelah banyak masalah yang dia temui. Baginya, carut-marut dunia penerbangan hanya kondisi yang tidak tertib.

"(Kondisi ini) Tidak tertib saja," kata Jonan saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).

Jonan mengatakan bahwa situasi penerbangan saat yang karut-marut sudah terjadi sejak lama. Meski begitu dia mengaku tak tahu sejak kapan karut marut ini mulai ada.

"Enggak tahu saya. Saya baru bertugas dua bulan," kata dia. "Ini enggak mungkin terjadi sejak saya jadi menteri," lanjutnya.

Oleh karena itu, Jonan pun mengaku akan secepatnya membenahi semua karut-marut di dunia penerbangan nasional. "Akan saya benahi," ucapnya.

Jonan melanjutkan, industri penerbangan di Indonesia selama 10 tahun terakhir tumbuh 15 persen. Mantan Dirut Direktur Utama PT KAI itu pun menyebutnya sebagai prestasi luar biasa.

Meski begitu, Jonan memahami masih ada sejumlah kekurangan. "Kekurangan regulator dan operator, navigasi udara, dan bandara harus dibenahi. Kalau ditutupi saja tidak akan ada perbaikan yang signifikan. Saya ingin ya segera dibenahi. Semuanya," ujar Jonan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×