CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Jokowi tunjuk Kemenkeu formulasikan kebijakan pungutan atas karbon


Rabu, 17 November 2021 / 18:17 WIB
Jokowi tunjuk Kemenkeu formulasikan kebijakan pungutan atas karbon
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kedua kiri)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memiliki aturan resmi terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) lewat Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Keuangan untuk menyusun formulasi kebijakan pungutan atas karbon.

Seperti tertuang dalam Pasal 58 ayat (3), Jokowi menyebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemeirntahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon.

“Setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait, sesuai dengan tujuan penapaian target nationally determined contribution (NDC) dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional,” tulisnya, seperti dikutip Rabu (17/11).

Baca Juga: Potensi Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan Untuk Ekonomi Hijau

Pelaksanaan penyelenggaraan NEK ini kemudian dilakukan lewat mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta mekanisme lain sesuai dengan perkembangan IPTEK.

Nah, khusus untuk pungutan atas karbon ini, akan dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya.

Tentunya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Kemudian, pungutan atas karbon ini masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU).

Selanjutnya: Jababeka (KIJA) optimis perbaikan kinerja dan fundamental seiring pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×