kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi tunjuk Idham Azis menjadi Kapolri pengganti Tito Karnavian


Rabu, 23 Oktober 2019 / 14:41 WIB
Jokowi tunjuk Idham Azis menjadi Kapolri pengganti Tito Karnavian
ILUSTRASI. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat gelar barang bukti minuman keras ilegal berbagai macam merek senilai Rp26,3 miliar hasil sitaan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis menjadi Kapolri. Menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Surat terkait pengajuan nama Idham Azis telah diserahkan ke DPR. "Pengganti Kapolri sudah kami ajukan ke DPR hari ini pak Idham Azis Kabareskrim," ujar Jokowi usai foto kabinet, Rabu (23/10).

Baca Juga: Komjen Idham Azis calon tunggal Kapolri, fit & propers test di DPR pekan depan

Jokowi mengonfirmasi bahwa Idham menjadi calon tunggal yang diajukan pemerintah. Namun, ia tidak menjawab alasan menunjuk Idham sebagai pengganti Tito. "Iya satu saja (calonnya)," terang Jokowi.

Sebelumnya Tito juga mengisyaratkan Idham Azis menjadi penggantinya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, Idham harus terlebih dulu melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Baca Juga: Idham Azis menyatakan siap gantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri

Untuk sementara, Komjen Ari Dono yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Polri menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×