Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta perbaikan Perpres Nomor 40 Tahun 2016, yang mengatur mengenai harga gas untuk industri, yaitu sebesar USD6 per MMBTU segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terakhir, saya minta kalkulasi betul dampak dari impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan untuk memanfaatkan kebijakan non-tarif, misalnya penerapan SNI dengan sungguh-sungguh, sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi. “Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah,” kata Presiden.
Baca Juga: Menurut FDM, ini kunci untuk Indonesia maju di era digital
Menurut Presiden, dari data yang dimiliki, impor baja sudah masuk ke peringkat 3 besar impor. Ini, sambung Presiden, menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan. Apalagi baja impor tersebut, menurut Presiden, sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Untuk itu, Presiden meminta utilitas pabrik baja dalam negeri sangat rendah dan industri baja dalam negeri menjadi terganggu.
Kepala Negara minta segera mendorong industri baja dan besi makin kompetitif, kapasitas produksinya makin optimal, sehingga perbaikan manajemen korporasi, pembaharuan teknologi permesinan, terutama di BUMN industri baja harus terus dilakukan.
“Tapi saya kira itu juga tidak cukup, laporan yang saya terima pengembangan industri baja dan besi terkendala oleh bahan baku yang masih kurang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News