Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani
Menurut beleid tersebut, daerah tertinggal merupakan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah dalam skala nasional. Pemerintah pun memiliki beberapa kriteria terkait ditetapkannya daerah tertinggal.
Pertama, melihat perekonomian masyarakat. Kedua, keadaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana. Keempat, kemampuan daerah. Kelima, aksesibilitas dan keenam, karakteristik daerah.
"Kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Baca Juga: Hidupkan ekonomi yang nyaris mati, Italia dan Amerika mulai longgarkan lockdown
Selain kriteria tersebut, bisa dipertimbangkan karakteristik lainnya," kata presiden dalam Perpres tersebut.
Daftar daerah tertinggal tahun 2020 - 2024 adalah:
1. Provinsi Sumatra Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat.
2. Sumatra Barat: Kepulauan Mentawai
3. Sumatra Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara
4. Lampung: Pesisir Barat
5. Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Utara.
6. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka.
7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Donggala, Tojo Una-Una, Sigi.
Baca Juga: Jokowi minta penerima bansos rampung pekan ini
8. Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram bagian barat, Seram bagian timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan.
9. Maluku Utara: Kepulauan Sula, Pulau Taliabu.
10. Papua Barat: Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
11. Papua: Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, BOven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.
Lebih lanjut, Presiden ke depannya bisa menetapkan daerah tertinggal baru dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau Indonesia sedang dalam upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Baca Juga: PKBM: Jendela Ilmu di Wilayah 3T
Menteri terkait harus melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal sekala berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Evaluasi tersebut menggunakan metode penghitungan indeks komposit dan analisis kualitatif.
"Dalam melakukan evaluasi pun, menteri terkait harus melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News