Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani
Menurut beleid tersebut, daerah tertinggal merupakan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah dalam skala nasional. Pemerintah pun memiliki beberapa kriteria terkait ditetapkannya daerah tertinggal.
Pertama, melihat perekonomian masyarakat. Kedua, keadaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana. Keempat, kemampuan daerah. Kelima, aksesibilitas dan keenam, karakteristik daerah.
"Kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Baca Juga: Hidupkan ekonomi yang nyaris mati, Italia dan Amerika mulai longgarkan lockdown
Selain kriteria tersebut, bisa dipertimbangkan karakteristik lainnya," kata presiden dalam Perpres tersebut.