kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.729   10,00   0,06%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Jokowi tetapkan 62 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal periode 2020-2024


Minggu, 10 Mei 2020 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) secara virtual di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). KTT Non Blok tersebut membahas penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Setpres-Kris/wpa/pras.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani

Menurut beleid tersebut, daerah tertinggal merupakan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah dalam skala nasional. Pemerintah pun memiliki beberapa kriteria terkait ditetapkannya daerah tertinggal.

Pertama, melihat perekonomian masyarakat. Kedua, keadaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana. Keempat, kemampuan daerah. Kelima, aksesibilitas dan keenam, karakteristik daerah.

"Kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Baca Juga: Hidupkan ekonomi yang nyaris mati, Italia dan Amerika mulai longgarkan lockdown

Selain kriteria tersebut, bisa dipertimbangkan karakteristik lainnya," kata presiden dalam Perpres tersebut.




TERBARU

[X]
×