kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Menaker Ida Fauziyah & Mendes PDTT Abdul Halim


Senin, 30 September 2024 / 19:32 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Menaker Ida Fauziyah & Mendes PDTT Abdul Halim
ILUSTRASI. Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai menteri ketenagakerjaan. Serta Abdul Halim Iskandar dari jabatannya sebagai menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana menjelaskan, penerbitan Keppres tersebut karena Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah dalam jabatan masing-masing sebagai menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta menteri ketenagakerjaan.

“Pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Ari, Senin (30/9).  

Ari menambahkan, Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah. Disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Gerindra: Penyusunan Kabinet Prabowo akan Selesai H-5 Pelantikan

“Pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menunjuk Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta menunjuk Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan,” terang Ari. 

Selain itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri. Disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut. 

“Penerbitan Keppres terkait pengunduran John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024,” pungkas Ari.

Selanjutnya: Startup Healt Insurtech Rey Dapat Pendanaan US$ 3,5 Juta dari Investor Baru

Menarik Dibaca: Sabun Pencuci Piring Ekonomi Luncurkan Varian Baru, Padukan Nanas dan Lemon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×