Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Force (FATF).
Balied ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023, yang secara resmi menyatakan Indonesia diterima sebagai anggota FATF yang ke-40.
"Ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam keterangan, Senin (8/4).
Ivan menegaskan dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan FATF.
Baca Juga: Jokowi Nilai Manajemen Arus Mudik Lebaran Tahun Ini Jauh Lebih Baik
Ia menjelaskan menjadi bagian dari FATF bukan sekadar pengakuan dunia internasional, namun juga memberikan sejumlah manfaat penting bagi Indonesia.
Pertama, meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan perspektif positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
"Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan kejahatan keuangan secara global," jelas Ivan.
Kedua, dengan persepsi positif dunia kepada Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri.
Ketiga, keberadaan Indonesia di FATF dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM).
Keempat, secara aktif Indonesia dapat berkontribusi pada kebijakan strategis global terkait APUPPT PPSPM sesuai perspektif dan kepentingan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News