Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman telah menyerahkan empat nama untuk dijadikan ajudan pribadi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Namun, Jokowi dan Jusuf Kalla tetap memiliki hak untuk memilih sendiri.
"Ajudan adalah hak prerogatif presiden," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10).
Sutarman mengatakan, seorang ajudan tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan presiden, tetapi juga bisa menjadi tempat curhat bagi presiden. Dengan demikian, orang yang akan dijadikan ajudan bagi presiden juga harus memiliki intelektualitas dan integritas tinggi.
Empat nama anggota yang diajukan adalah Baharudin, Listyo Sigit, Teddy Minahasah, dan Agus Wijayanto.
Hari ini, jajaran Polri melaksanakan apel konsolidasi pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menjadi komandan dalam upacara dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman menjadi inspektur upacara. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News