kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Jokowi Teken Perpres Baru Soal KPPU, Ini Rinciannya


Jumat, 13 September 2024 / 11:40 WIB
Jokowi Teken Perpres Baru Soal KPPU, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No 100 Tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 100 Tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Dalam balied yang ditetek Presiden 10 September lalu ini menegaskan untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengasan pelaksanaan kemitraan, perlu melaksanaan organisasi dan tata kerja KPPU. 

Kemudian, Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2008 tentang Perubsahan atas Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembagan hukum sehingga perlu diganti. 

Baca Juga: Masa Tugas Hampir Habis, Jokowi: Jangan Buat Kebijakan Ekstrem

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jum'at (13/9). 

Dalam balied anyar ini juga ditetapkan 8 tugas utama KPPU. Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kedua, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Ketiga, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU. Kelima, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Baca Juga: Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi Apresiasi Kinerja Menteri

Keenam, menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Ketujuh, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedelapan, melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, KPPU juga memiliki 3 fungsi utama yaitu pertama, penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan. Kedua, pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan dan ketiga, pelaksanaan administratif.

Selanjutnya: Subscribe with Google Permudah Langganan Business Insight

Menarik Dibaca: Promo Weekend 13-16 September 2024 Dunkin, Hokben, dan AW Restoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×