Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Sprindik Adalah - Jakarta. Presiden Joko Widodo menanyakan arti sprindik saat memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Apa sprindik itu?
Agus Rahardjo adalah Ketua KPK periode 2015-2019. Dalam acara ROSI di Kompas TV, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil ke Istana Presiden untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan tersebut terjadi setelah KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP 17 Juli 2017.
Dalam pertemuan itu, Jokowi bertanya arti sprindik. "Sprindik itu apa to?" kata Agus menirukan Jokowi.
Dilansir dari Kompas.com, sprindik yang ditanyakan itu terkait dengan kasus E-KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto alias Setnov.
Lalu apa itu sprindik?
Sprindik adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Mengutip website resmi UMSU, sprindik atau surat perintah penyidikan menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa itu merupakan salah satu aturan administratif yang harus diikuti ketika melakukan penyidikan.
Sedangkan Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam KUHAP, yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Informasi yang memuat SPRINDIK
Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) menentukan bahwa Sprindik (Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum) minimal harus mencakup informasi sebagai berikut:
a. Alasan atau dasar penyelidikan;
b. Identitas tim penyelidik;
c. Jenis kasus yang sedang diselidiki;
d. Tanggal dimulainya penyelidikan; dan
e. Identitas penyidik yang memberikan perintah.
Sebelum keluar sprindik, ada namanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Informasi yang memuat SPDP
Minimal, SPDP harus memuat informasi sebagai berikut:
a. Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan;
b. Tanggal dimulainya penyelidikan;
c. Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki;
d. Identitas tersangka (jika sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Itulah arti sprindik. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News