Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun menjelang akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2019.
Kepala Kantor Staff Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penerbitan Keppres itu sebagai bentuk keseriusan Presiden menyelesaikan program yang telah disusun sejak awal kepemimpinannya.
Ia juga menegaskan, pembangunan yang dilakukan pemerintah, tidak hanya dari sisi infrastruktur. Tapi, juga pembangunan sosial dan ekonominya. Sebab pembangunan Indonesia itu merupakan pembangunan sentris yang tidak hanya terkonsentrasi di Jawa saja.
"Keppres ini diatur daerah-daerah mana saja yang perlu ditingkatkan lagi dan disesuaikan dengan daerah-daerah yang lain," ungkap dia saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (25/10).
Moeldoko juga menampik, penerbitan Keppres ini berkaitan dengan tahun politik. "Bukan, perlu ada keseriusan pemerintah dalam menangani ini," tambahnya. Dengan adanya Keppres maka sangat jelas soal penganggaran untuk mengejar ketertinggalan di daerah-daerah.
Mengutip Keppres No.26/2018, beleid ini mengacu ke Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PPDT) Tahun 2015-2019. Dalam Stranas itu terdapat 80 kebupaten dan 122 daerah di seluruh Indonesia mengalami ketertinggalan yang perlu ditingkatkan pertumbuhan ekonominya menjadi 6,9%-7,1%.
Adapun rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal tahun 2017 diestimasi di atas laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07% kecuali daerah tertinggal di Pulau Jawa yakni dengan rata-rata ekonominya tumbuh sebesar 4,58%.
Walaupun terdapat beberapa daerah tertinggal yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah angka yang ditargetkan dalam Stranas-PPDT Tahun 2015-2019. Misal, daerah-daerah tertinggal di Pulau Sumatra (tahun 2017 ditargetkan ekonomi tumbuh 6,23% sedangkan realisasi 5,65%) dan Kalimantan (target tahun 2017 sebesar 5,63% sedangkan realisasi 5,50%).
Adapun target penduduk miskin di daerah tertinggal di tahun 2019 sebesar 15%-15,5%. Sedangkan realisasi hingga 2017, jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal masih tinggi yakni sebesar 18,04%. Persentase penduduk miskin paling tinggi terdapat di wilayah Papua yang mencapai 31,02% pada tahun 2017.
Realisasi ini masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan persentase penduduk miskin nasional yang sudah dapat ditekan pada angka 10,12%. Adapun langkah yang bisa digunakan adalah mengelola perekonomian masyarakat dengan cara meningkatkan hasil produksi pertanian melalui pemberian dukungan berupa sarana dan prasarana pendukung pertanian seperti alat pertanian, pupuk, dan sebagainya
Selain itu juga memperluas kesempatan kerja melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan menciptakan wirausaha baru dan menjaga keberlanjutan usaha hasil pengembangan ekonomi lokal secara terintegrasi.
Menjaga stabilitas harga pasar dan pengembangan distribusi bagi pengusaha kecil dan menengah, mengembangkan produk unggulan kawasan perdesaan melalui BUMDes serta mengembangkan potensi pariwisata perdesaan melalui pemberian bantuan pengembangan potensi pariwisata terpadu di kawasan perdesaan.
Penguatan sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan mendapatkan pendidikan kepada seluruh elemen masyarakat salah satunya melalui penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News