Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menilai kementerian/lembaga lambat dalam menjalankan proyeknya. Seharusnya, pelaksanaan lelang proyek sudah bisa dimulai sejak bulan November 2014 ini untuk proyek yang dilakukan tahun 2015.
Untuk itulah presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) agar pelaksanaan lelang sudah bisa dilakukan maksimal bulan Maret 2015. Sebab, jika ada K/L yang baru melakukan lelang proyek lebih dari Maret akan dikenakan sanksi, yang akan diatur secara tertulis dalam inpres tersebut.
Namun demikian, bentuk sanksi yang akan diberikan masih dirumuskan pemerintah. "Belum dibicarakan secara spesifik, namun salah satunya kalau lewat (waktu lelangnya) harus ada izin khusus dari presiden," terang Bambang, Senin (8/12) di Istana Negara, Jakarta.
Dengan begitu, mereka gak leluasa lagi bikin proyek, karena makin panjang prosesnya membutuhkan persetujuan presiden langsung. Pemerintah juga meninjau untuk memberikan sanki berupa pengurangan anggaran K/L.
Nantinya, pelaksanaan tender juga akan mengikuti aturan yang berlaku, atau aturan lain yang dibuat pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ). Revisi dilakukan, salah satunya untuk mempercepat proses lelang PBJ di K/L dan instansi pemerintahan.
Jokowi sendiri hari ini menegaskan, pihaknya tidak ingin pelaksanaan proyek baru dilakukan diakhir tahun. Justru pelaksanaan proyek harus dilakukan secepat mungkin. Jika lelang dilakukan bulan Maret, maka pelaksanaan proyek sudah dilakukan bulan April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News