Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyetujui adanya pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berpendapat, setiap lembaga negara membutuhkan dewan pengawas untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau ada dewan pengawas saya kia itu hal yang wajar dalam proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9).
Baca Juga: Jokowi beberkan poin-poin yang tak disetujui dalam revisi UU KPK
Jokowi mengatakan, nantinya anggota dewan pengawas ini tidak berasal dari politisi maupun dari aparat penegak hukum yang aktif tetapi berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korupsi.
Baca Juga: Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK terhitung Senin (16/9)
Selanjutnya, pengangkatan dewan pengawas ini akan dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. "Saya ingin memastikan kesediaan waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," tutur Jokowi.
Sementara itu, dalam RUU KPK yang diusulkan oleh DPR, dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News