Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK. Jokowi membeberkan, revisi UU ini merupakan inisiatif DPR, dan terdapat beberapa poin yang tidak dia setujui. Poin-poin tersebut dianggap berpotensi mengurangi efektivitas KPK.
Pertama, Jokowi mengatakan dia tidak menyetujui jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
"Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9).
Kedua, Jokowi pun mengaku tidak setuju bila penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Dia mengatakan, penyelidik dan penyidik KPK juga bisa berawal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK atau instansi pemerintah lainnya. Dia menambahkan, pengangkatan ini harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Baca Juga: Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK terhitung Senin (16/9)
Ketiga, dia pun tak menyetujui bila KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. Pasalnya, dia berpendapat sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik dan tak perlu ada perubahan.
Keempat, Jokowi pun tak setuju bila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. "Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyebut beberapa catatan yang berbeda pandangan dengan usul DPR. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan, keberadaan dewan pengawas diperlukan oleh lembaga negara untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.