Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP).
Revisi tersebut mengubah fungsi peta hasil dari KSP. Peta hasil KSP berfungsi sebagai acuan bagi sejumlah aspek dalam penggunaan lahan. Peta hasil KSP akan menjadi acuan bagi kebijakan pembangunan berbasis spasial.
Selain itu, peta hasil KSP juga akan digunakan sebagai acuan perencanaan dam pemanfaatan ruang yang terintegrasi.
Kesesuaian perizinan pemanfaatan ruang juga akan mengacu pada peta tersebut. Permasalahan tumpang tindih lahan juga nantinya akan mengacu pada peta hasil KSP sebagai dasar penentuannya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PP 18/2021 optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum
Peta KSP juga akan digunakan untuk perbaikan data informasi geospasial tematik (IGT) masing-masing sektor. Selain itu, beleid tersebut juga mengubah waktu rencana kerja yang ditentukan pada Peraturan Presiden sebelumnya yakni tahun 2016 hingga 2019.
Pasal 5 dalam beleid tersebut membentuk Tim Percepatan KSP. Tim yang dibentuk melibatkan lebih banyak Kementerian dan Lembaga dibandingkan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan menjabat sebagai Ketua Tim. Sementara itu pada anggota terdapat 15 menteri dan kepala lembaga. Antara lain:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri LHK
4. Menteri ATR/BPN
5. Menteri ESDM
6. Menteri PUPR
7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
8. Menteri Pertanian
9. Menteri Perindustrian
10. Menteri Kelautan dan Perikanan
11. Menteri Komunikasi dan Informatika
12. Sekretaris Kabinet
13. Kepala Staf Presiden
14. Kepala Badan Informasi Geospasial
15. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Selanjutnya: Pembelaan KLHK terkait tudingan obral izin di era Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News