kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi: Pemerintah Telah Selesaikan 110 Juta Sertifikat Tanah


Selasa, 23 Januari 2024 / 15:24 WIB
Jokowi: Pemerintah Telah Selesaikan 110 Juta Sertifikat Tanah
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 23 Januari 2024 di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 23 Januari 2024 di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah telah menyelesaikan 110 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat tanah di seluruh Tanah Air.

“Tinggal sedikit sekali hitungan saya kemarin kalau nggak ada Covid–Covid kan 2 tahun–kalau nggak ada Covid itu selesai 126 juta. Tapi enten Covid nggih mundur sedikit tahun depan pun rampung, pemerintah baru nanti yang menyelesaikan, tahun depan selesai,” ucap Presiden.

Presiden menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Presiden menjelaskan, adanya sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.

Baca Juga: KPA: Konflik Agraria Naik Mencapai 241 Letusan Sepanjang 2023

“Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplet. Kalau ada orang datang (mengaku) ‘ini tanah saya’, ‘bukan, tanah saya, sertifikatnya ada ini.’ Sudah diam,” tutur Presiden.

Selanjutnya, Kepala Negara kembali mengingatkan untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Kepala Negara menyebut bahwa perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.

“Silakan ‘disekolahkan’ tapi dihitung, dikalkulasi. Kalau kira-kira sebulan nggak bisa nyicil mboten sah mawon, untungnya 10 juta nyicilnya 20 juta, nggak usah, ditutup niku mengke pun. Kalau untungnya 20 juta, nyicilnya 10 juta, itu bisa, kira-kira,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×