kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Jokowi: Pemerintah Telah Selesaikan 110 Juta Sertifikat Tanah


Selasa, 23 Januari 2024 / 15:24 WIB
Jokowi: Pemerintah Telah Selesaikan 110 Juta Sertifikat Tanah
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 23 Januari 2024 di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 23 Januari 2024 di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah telah menyelesaikan 110 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat tanah di seluruh Tanah Air.

“Tinggal sedikit sekali hitungan saya kemarin kalau nggak ada Covid–Covid kan 2 tahun–kalau nggak ada Covid itu selesai 126 juta. Tapi enten Covid nggih mundur sedikit tahun depan pun rampung, pemerintah baru nanti yang menyelesaikan, tahun depan selesai,” ucap Presiden.

Presiden menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Presiden menjelaskan, adanya sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.

Baca Juga: KPA: Konflik Agraria Naik Mencapai 241 Letusan Sepanjang 2023

“Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplet. Kalau ada orang datang (mengaku) ‘ini tanah saya’, ‘bukan, tanah saya, sertifikatnya ada ini.’ Sudah diam,” tutur Presiden.

Selanjutnya, Kepala Negara kembali mengingatkan untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Kepala Negara menyebut bahwa perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.

“Silakan ‘disekolahkan’ tapi dihitung, dikalkulasi. Kalau kira-kira sebulan nggak bisa nyicil mboten sah mawon, untungnya 10 juta nyicilnya 20 juta, nggak usah, ditutup niku mengke pun. Kalau untungnya 20 juta, nyicilnya 10 juta, itu bisa, kira-kira,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×