kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu


Senin, 06 Maret 2023 / 19:41 WIB
Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Penegasan ini disampaikan Jokowi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilu,

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Jokowi menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tegasnya.

Baca Juga: KSP: Presiden Tekankan Dukungan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) yang menunda pelaksanaan pemilu.

Putusan tersebut berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.

Baca Juga: SBY Angkat Bicara atas Putusan PN Jakpus yang Menunda Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×