kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Jokowi mungkin izinkan mobil dinas untuk mudik


Senin, 29 Juli 2013 / 16:33 WIB
ILUSTRASI. Cara Efektif Mencegah Varises yang Mengganggu


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku masih mengkaji penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, dalam dua hari ini, ia akan memutuskan bagaimana kebijakannya.

"Belum, dalam dua hari ini akan kita putuskan. Ya, mungkin boleh, tapi dengan aturan," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).

Sekadar informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diumumkan oleh pemerintah daerah sejak jauh-jauh hari. Pelarangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Terlebih, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mobil dinas yang dimaksud, yakni mobil atau kendaraan dengan pelat nomor berwarna merah atau dengan nomor polisi yang berakhiran huruf khusus seperti RFN, RFS, dan PQA. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×