kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.355   33,00   0,20%
  • IDX 7.907   1,32   0,02%
  • KOMPAS100 1.106   -3,23   -0,29%
  • LQ45 814   -3,54   -0,43%
  • ISSI 266   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -2,38   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -0,88   -0,18%
  • IDX80 123   -0,59   -0,48%
  • IDXV30 132   -0,78   -0,59%
  • IDXQ30 137   -0,68   -0,49%

Pemerintah siapkan rumahsakit khusus di Kepulauan Riau


Selasa, 03 Maret 2020 / 15:39 WIB
Pemerintah siapkan rumahsakit khusus di Kepulauan Riau
Wartawan mengambil gambar Presiden Joko Widodo yang didampingi Mensesneg Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan rumahsakit khusus di Kepulauan Riau untuk alternatif evakuasi pasien dengan dugaan virus corona.

Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka menyatakan, rumahsakit tersebut bukan rumahsakit baru melainkan renovasi rumahsakit yang sudah ada.

"Fasilitas ada tapi lama tidak digunakan, akan renovasi dalam waktu cepat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (3/3).

Baca Juga: Pemerintah pastikan anggaran siap untuk mengatasi wabah virus corona

Rumahsakit tersebut akan menjadi pilihan dalam evakuasi kasus dugaan virus corona (Covid-19). Lokasi rumahsakit tersebut berada di Pulau Galang.

Sebelumnya pemerintah menggunakan Pulau Natuna dan Pulau Sebaru Kecil. Mengingat wilayah Indonesia yang luas, sehingga perlu ada fasilitas di sejumlah titik untuk kecepatan.

"Kita ingin ada kecepatan, kita ingin fasilitas yang betul-betul siap setiap saat dan tidak bergantung," terang Jokowi.

Meski begitu saat ini pemerintah telah menyiapkan rumahsakit rujukan untuk kasus Covid-19. Total terdapat 132 rumah sakit yang dilengkapi fasilitas isolasi di seluruh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×