Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan suntikan likuiditas sebesar Rp100 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank DKI. Namun, efektivitas kebijakan ini dinilai belum mampu mendorong penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan juga telah menyuntikkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke bank Himbara guna memperkuat likuiditas perbankan.
Berdasarkan data per Februari 2026, kredit UMKM tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 0,6% secara tahunan (year on year/yoy), lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya yang minus 0,5% yoy.
Secara rinci, kredit mikro hanya tumbuh sangat tipis sebesar 0,004% yoy, sementara kredit usaha kecil dan menengah masing-masing terkontraksi sebesar 1,5% yoy dan 0,4% yoy.
Penurunan ini terutama dipicu oleh kontraksi tajam pada kredit modal kerja yang turun 4,9% yoy. Sementara itu, kredit investasi UMKM masih mencatat pertumbuhan sebesar 9,6% yoy, yang mengindikasikan adanya pergeseran kebutuhan pembiayaan di tengah tekanan aktivitas usaha.
Di sisi lain, kredit korporasi justru melesat dengan pertumbuhan 13,8% yoy pada periode yang sama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketersediaan likuiditas di sistem perbankan.
“Dana di sistem perbankan itu sudah sangat longgar, apalagi dengan tambahan Rp 200 triliun dan Rp 100 triliun. Tapi fakta bahwa kredit UMKM masih kontraksi, sementara kredit korporasi bisa tumbuh tinggi, menunjukkan bahwa persoalannya ada di sisi risiko dan kondisi riil usaha, bukan di ketersediaan dana,” tutur Yusuf kepada Kontan, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, perbankan saat ini cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke segmen UMKM. Hal ini seiring dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di sektor tersebut, yang mendorong bank menjadi lebih selektif.
Bank Indonesia (BI) mencatat rasio NPL UMKM naik tipis menjadi 4,6% pada Januari 2026, dari posisi Desember 2025 sebesar 4,33%.
Dengan tren peningkatan NPL tersebut, perbankan dinilai wajar jika lebih selektif. Bank cenderung mengalihkan penyaluran kredit ke sektor yang dianggap lebih aman, seperti korporasi besar dengan arus kas yang lebih stabil. Kondisi ini mencerminkan adanya pergeseran selera risiko (risk appetite) di industri perbankan.
Di sisi lain, perlambatan kredit UMKM juga mencerminkan adanya pelemahan aktivitas usaha. Hal ini terlihat dari penurunan kredit modal kerja, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional sehari-hari.
“Ini sinyal yang cukup kuat bahwa aktivitas usaha UMKM memang sedang melambat. Kredit modal kerja itu kan biasanya untuk operasional harian, jadi ketika itu turun, artinya perputaran bisnisnya juga sedang tidak sekuat sebelumnya,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku UMKM juga cenderung menahan ekspansi di tengah ketidakpastian permintaan dan tekanan margin. Kondisi tersebut berdampak pada melemahnya permintaan kredit dari sektor ini.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wanti-Wanti Dampak Penerapan Kebijakan WFH
Yusuf menjelaskan bahwa dalam situasi permintaan yang belum pasti dan margin yang semakin tipis, banyak pelaku usaha memilih untuk tidak menambah utang. Akibatnya, terjadi kondisi di mana bank menahan penyaluran kredit karena risiko meningkat, sementara pelaku usaha juga tidak agresif menarik pembiayaan.
Lebih lanjut, terdapat tiga faktor utama yang menahan penyaluran kredit UMKM, yakni meningkatnya kehati-hatian perbankan, melemahnya aktivitas usaha, serta turunnya permintaan kredit.
Oleh karena itu, Yusuf menilai bahwa kebijakan yang dibutuhkan tidak cukup hanya dengan menambah likuiditas, tetapi juga harus menyasar penguatan sektor riil, khususnya dari sisi permintaan.
“Daya beli masyarakat perlu diperkuat, karena ini yang jadi sumber permintaan bagi UMKM. Selama konsumsi masih tertahan, UMKM akan sulit berkembang,” katanya.
Selain itu, penguatan skema penjaminan kredit juga dinilai penting agar risiko dapat dibagi dengan pemerintah, sehingga perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan ke UMKM. Pendampingan usaha juga menjadi faktor krusial untuk meningkatkan kapasitas bisnis pelaku UMKM.
“Selama ini pembiayaan sering dilepas tanpa diikuti penguatan kapasitas bisnis, padahal itu kunci supaya usaha bisa bertahan dan mampu membayar kembali kreditnya,” jelasnya.
Yusuf juga menambahkan bahwa pendekatan penilaian kredit perlu diperbarui, misalnya dengan memanfaatkan data alternatif agar bank dapat menilai kelayakan debitur UMKM secara lebih akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













