Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mempertanyakan teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya Jokowi telah memilih PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Aturan teknis berupa peraturan menteri kesehatan pun telah terbit.
Baca Juga: DPR diminta nonaktifkan saja fungsi legislasi selama pandemi virus corona
"Saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).
Sebelumnya peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 telah mengatur teknis PSBB. Termasuk pembatasan apa saja yang akan dilakukan.
Antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Peliburan tempat kerja dan kantor dikecualikan untuk beberapa kegiatan. Seperti kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Sektor pertanian dinilai bisa jadi andalan ekonomi di tengah wabah corona
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Hal itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang.