kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan


Jumat, 16 Januari 2015 / 20:25 WIB
Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan
ILUSTRASI. Saratoga (SRTG) mencatat kerugian bersih atas investasi pada saham dan efek ekuitas lain sebesar Rp 15 triliun.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan calon Kepala Polisi Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif. "Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini perlu digaris bawahi," kata Jokowi saat membacakan keputusannya, Jumat (16/1). Sampai kapan penundaan dilakukan, Jokowi tidak mau menjelaskan.

Jokowi menjelaskan, sore tadi dirinya sudah menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres). Pertama, tentang pemberhentian secara hormat Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres kedua, penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai penanggung jawab Kapolri. 

Jokowi bilang, dirinya mengikuti proses dari seleksi Kompolnas sampai surat penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai persetujuan DPR. Namun berhubung Komjen Pol Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, "Maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri," kata Jokowi. 

Sedangkan Jendral Polisi Sutarman dalam kesempatan yang sama telah menyerahkan tugas Kapolri kepada Wakapolri.  "Perlu surat keputusan presiden karena Kapolri adalah pengguna anggara dan pelaksana tugas kepolisian," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×