kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Jokowi Menegaskan Perlunya Reformasi Sektor Hukum


Senin, 26 September 2022 / 16:19 WIB
Jokowi Menegaskan Perlunya Reformasi Sektor Hukum
ILUSTRASI. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Presiden menyampaikan dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait hal tersebut.

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam,” ujar Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/9) siang.

Baca Juga: Dugaan Kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe Berjudi Semakin Terang

Presiden juga meminta semua pihak untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang di KPK,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Presiden menanggapi kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Presiden menyampaikan bahwa semua orang sama di mata hukum.

“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum. Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×