kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi mendorong tax amnesty segera terwujud


Jumat, 04 Maret 2016 / 21:09 WIB
Jokowi mendorong tax amnesty segera terwujud


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) sangat diperlukan pemerintah sebagai instrumen pendukung pembangunan infrastruktur. 

Jokowi ingin RUU Pengampunan Pajak segera disahkan agar aliran dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri kembali ke Indonesia.

"Kita ingin ada aliran uang kembali ke negara kita. Kita butuh dana besar untuk pembangunan, utamanya infrastruktur," kata Jokowi, di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3). 

Jokowi menuturkan, pemerintah ingin mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik dan jalur kereta api. Jika hanya berharap pada APBN, maka realisasinya tidak akan cepat. 

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menyokong Rp 1.500 triliun untuk pembangunan infrastruktur selama lima tahun. 

Padahal, kebutuhan yang diperlukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.000 triliun dalam lima tahun. 

"Ini lagi dicari. Kemudian memperkuat income negara dari pajak, goalnya ke sana," ujarnya. 

Saat ditanya mengenai tertundanya pembahasan RUU Pengampunan Pajak oleh DPR, Jokowi menolak menanggapinya. 

"Yang jelas kan sudah kita sampaikan ke dewan. Betanyanya ke DPR, jangan ke saya," ucap Jokowi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×