kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DPR diminta dahulukan RUU Pengampunan Pajak


Kamis, 03 Maret 2016 / 22:56 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sikap DPR yang menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak disesali sejumlah kalangan.

Salah satunya Guru Besar Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi. Menurutnya tindakan DPR tersebut akan mengancam pembangunan nasional. Tanpa ada peningkatan penerimaan pajak dari basis pajak baru melalui tax amnesty, pemerintah terpaksa akan memangkas anggaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Gunadi mengatakan, jika DPR memang mau membantu kinerja penerimaan negara, DPR seharusnya bisa mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tanpa pengampunan pajak, mustahil target penerimaan pajak Rp  1.360,1 triliun dapat tercapai. 

"Pengampunan pajak ini urgensinya tinggi agar kita sebagai bangsa bisa maju ke depan. Selain tambahan penerimaan, pengampunan pajak akan memperluas basis pajak," ujar dia. 

Selain itu, kata Gunadi, manfaat lain dari pengampunan pajak juga sangat banyak mengingat program ini juga menyasar repatriasi aset orang-orang Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri.

Menurutnya, dana-dana yang kembali ke dalam negeri dari pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas perbankan hingga menumbuhkan investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×