kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi kumpulkan Gubernur BI dan pimpinan OJK


Rabu, 28 Januari 2015 / 13:41 WIB
Jokowi kumpulkan Gubernur BI dan pimpinan OJK
ILUSTRASI. Logo Hari Pramuka 2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Di tengah hiruk pikuk urusan politik dan hukum, terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan menggelar pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Pertemuan yang dilakukan sebelum Jokowi menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan tim independen KPK-Polri ini, membahas mengenai perkembangan ekonomi terkini. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Ia menyampaikan pandangannya bahwa perekonomian Indonesia relatif dalam kondisi baik.

Yang menjadi perhatian saat ini masih seputar perkembangan perekonomian di Amerika Serikat, Eropa, dan China. "Yang harus kita cermati adalah, perkembangan di Tiongkok, kemungkinan pertumbuhannya akan lebih rendah dari perkiraan awal 7%," ujar Agus, Rabu (28/1).

Harga komoditas juga menjadi hal yang tidak lepas dari materi pembahasan. Terutama harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan secara tajam, berimbas kepada harga komoditi lainnya, yang menjadi andalan ekspor Indonesia.

Kondisi-kondisi itulah yang menurut Agus harus diwaspadai betul oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 di angkat 5,7% dan laju inflasi sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×