Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengklaim telah mendapat dukungan politik untuk relaksasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Undang Undang (UU) batasan defisit APBN sebesar 3%. Namun, dalam kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini defisit bisa semakin melebar.
Baca Juga: Ridwan Kamil sebut Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana positif terinfeksi corona
"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan resmi, Selasa (24/3).
Jokowi menuturkan telah melakukan pertemuan dengan ketua DPR untuk mendapatkan dukungan politik. Selain itu ia juga bertemu dengan ketua BPK dan pimpinan BPK.
Baca Juga: Pengerjaan proyek smelter Kapuas Prima Coal (ZINC) tersendat wabah corona
Saat ini APBN digunakan untuk menangani penyebaran Covid-19. Termasuk juga bagi dampak sosial ekonomi akibat pandemi tersebut.
Jokowi juga telah membuat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 yang meminta adanya refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Hal itu untuk menangani bencana non alam Covid-19.
Baca Juga: Jadi sumber penyebaran virus corona, Ho Chi Minh tutup restoran dan bar
Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diminta melakukan hal tersebut. Sehingga kegiatan dan anggaran yang dinilai tidak menjadi prioritas diganti dengan penanganan medis atau penanganan dampak sosial ekonomi dari Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News