Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengaku memaklumi keinginan 60 perusahaan industri garmen yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta 2013 kepada dirinya.
"Ya, tak apa-apa,jika mereka mengajukan penangguhan," kata Jokowi saat ditemui di Balaikota, Kamis (29/11) malam.
Mengenai kemungkinan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pengusaha yang tak puas atas keputusan UMP DKI Jakarta tersebut, Jokowi bilang itu merupakan hak pengusaha. "Semua orang punya hak untuk itu (ajukan gugatan)," jelasnya lagi.
Menurut Jokowi, proses penentuan UMP memang sudah tak berjalan mulus, mulai dari penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah ramai dihebohkan antara buruh dan pengusaha.
"Pekerja dan pengusaha sama-sama walkout dari Dewan Pengupahan, bahkan pada saat sidang penetapan UMP. Tapi akhirnya sudah diputuskn oleh dewan pengupahan," katanya.
Ia bilang angka Rp 2,2 juta itu sudah menjadi keputusannya dan sudah melalui segala pertimbangan, dan sangat hati-hati. Kendati begitu, Jokowi bilang, ia sudah tahu resikonya bahwa keputusan itu tidak akan memuaskan semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News