kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Jokowi ingin pajak taksi online setara taksi biasa


Jumat, 31 Maret 2017 / 15:35 WIB
Jokowi ingin pajak taksi online setara taksi biasa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.

Lampu hijau tersebut diberikan saat memanggil sejumlah menteri, antara lain; Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Sri Mulyan, Menteri Keuangan, Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman untuk merapatkan pengaturan taksi berbasis aplikasi di Istana, Jumat (31/3) ini.

Budi menyatakan, Presiden memberi beberapa syarat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Syarat pertama, pemberian waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut.

Untuk syarat ini, Budi mengatakan, akan menjalankannya. Kementerian Perhubungan akan memberikan waktu tiga bulan terhitung mulai 1 April nanti bagi pengusaha taksi untuk mengikuti aturan pemerintah.

Syarat kedua, selama masa transisi itu, Presiden minta agar Kementerian Perhubungan membuat studi lagi mengenai penerapan tarif batas bawah dan juga pengaturan kuota. "Kuota akan dikaji lagi, jangan sampai nantinya kalau diberlakukan malah menimbulkan dampak pada terjadinya pungutan liar dalam penetapan kuota," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (31/3).

Selain masalah tersebut, Budi mengatakan, dalam pertemuan, Jokowi juga menyinggung soal kewajiban pajak bagi pengusaha taksi daring. Untuk masalah ini, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam waktu tiga akan membuat kajian bersama.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, apapun hasil kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perhubungan, dia menjamin bahwa kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pemerintah bagi pengusaha taksi daring dengan konvensional nantinya akan adil. "Sinyal paling penting itu," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×