kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi ingin pajak taksi online setara taksi biasa


Jumat, 31 Maret 2017 / 15:35 WIB
Jokowi ingin pajak taksi online setara taksi biasa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.

Lampu hijau tersebut diberikan saat memanggil sejumlah menteri, antara lain; Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Sri Mulyan, Menteri Keuangan, Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman untuk merapatkan pengaturan taksi berbasis aplikasi di Istana, Jumat (31/3) ini.

Budi menyatakan, Presiden memberi beberapa syarat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Syarat pertama, pemberian waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut.

Untuk syarat ini, Budi mengatakan, akan menjalankannya. Kementerian Perhubungan akan memberikan waktu tiga bulan terhitung mulai 1 April nanti bagi pengusaha taksi untuk mengikuti aturan pemerintah.

Syarat kedua, selama masa transisi itu, Presiden minta agar Kementerian Perhubungan membuat studi lagi mengenai penerapan tarif batas bawah dan juga pengaturan kuota. "Kuota akan dikaji lagi, jangan sampai nantinya kalau diberlakukan malah menimbulkan dampak pada terjadinya pungutan liar dalam penetapan kuota," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (31/3).

Selain masalah tersebut, Budi mengatakan, dalam pertemuan, Jokowi juga menyinggung soal kewajiban pajak bagi pengusaha taksi daring. Untuk masalah ini, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam waktu tiga akan membuat kajian bersama.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, apapun hasil kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perhubungan, dia menjamin bahwa kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pemerintah bagi pengusaha taksi daring dengan konvensional nantinya akan adil. "Sinyal paling penting itu," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×