kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.972   80,00   0,45%
  • IDX 6.011   -89,84   -1,47%
  • KOMPAS100 783   -12,65   -1,59%
  • LQ45 590   -7,98   -1,33%
  • ISSI 208   -3,30   -1,56%
  • IDX30 334   -4,24   -1,25%
  • IDXHIDIV20 408   -4,56   -1,10%
  • IDX80 89   -1,49   -1,65%
  • IDXV30 110   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 107   -1,05   -0,98%

Tarif atas & bawah taksi online bisa berbeda-beda


Jumat, 24 Maret 2017 / 16:34 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah taksi online akan berbeda-beda di masing-masing wilayah.

Untuk daerah Jaboetabek, jelas Budi Karya, penetapan tarif akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ).

"Belum tentu sama, Jakarta dan daerah lain tarifnya bisa berbeda," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Budi Karya mengatakan, untuk daerah lain penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Akan tetapi, pemda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Besaran tarifnya akan kita analisa terlebih dahulu," tandasnya. Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penetapan tarif ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×