kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Tarif atas & bawah taksi online bisa berbeda-beda


Jumat, 24 Maret 2017 / 16:34 WIB
Tarif atas & bawah taksi online bisa berbeda-beda


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah taksi online akan berbeda-beda di masing-masing wilayah.

Untuk daerah Jaboetabek, jelas Budi Karya, penetapan tarif akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ).

"Belum tentu sama, Jakarta dan daerah lain tarifnya bisa berbeda," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Budi Karya mengatakan, untuk daerah lain penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Akan tetapi, pemda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Besaran tarifnya akan kita analisa terlebih dahulu," tandasnya. Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penetapan tarif ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×