kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Tarif atas & bawah taksi online bisa berbeda-beda


Jumat, 24 Maret 2017 / 16:34 WIB
Tarif atas & bawah taksi online bisa berbeda-beda


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah taksi online akan berbeda-beda di masing-masing wilayah.

Untuk daerah Jaboetabek, jelas Budi Karya, penetapan tarif akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ).

"Belum tentu sama, Jakarta dan daerah lain tarifnya bisa berbeda," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Budi Karya mengatakan, untuk daerah lain penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Akan tetapi, pemda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Besaran tarifnya akan kita analisa terlebih dahulu," tandasnya. Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penetapan tarif ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×