kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub serahkan tarif taksi online ke Pemda


Minggu, 26 Maret 2017 / 22:26 WIB
Kemhub serahkan tarif taksi online ke Pemda


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati.

"Kami punya dasar hukum tapi enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3).

Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan, guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.

"Solusi kouta dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing," katanya.

Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti.

"Kita tidak mengatur batasan tarif tapi kita berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama," papar Pudji.

Sementara itu, Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, Kamis depan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas tindak lanjut Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Apalagi, menurutnya, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.

"Persiapan-persiapan yang kita lakukan terutama terkait Permenhub, kita buat tim untuk menyusun Peraturan Gubernur melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, dan Organda, serta asosiasi. Sehingga Pergub lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32 ini," tuturnya.

Dedi menjelaskan, untuk penetapan kouta, formulasi dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini.

"Nah ini yang kita integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kuota sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai over supply ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti," kata dia.

Sementara untuk tarif, terdapat dua komponen yang mesti dihitung, yakni berasal dari biaya langsung yang butuhkan kendaraan dan biaya tidak langsung. "Biaya langsung itu seperti untuk kendaraan, pengurusan STNK, ataupun biaya service. Biaya tidak langsung kan ada kantor dan lain sebagainya, itu harus diperhitungkan. Sehingga dengan komponen ini dapat menjadi acuan penentuan tarif," imbuh Dedi.

(Asep Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×