kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi: Hukum pelaku pembakar hutan tanpa pandang bulu


Selasa, 06 Februari 2018 / 11:11 WIB
Jokowi: Hukum pelaku pembakar hutan tanpa pandang bulu
ILUSTRASI. KEBAKARAN LAHAN DI OGAN ILIR


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan agar tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Tanah Air.

Jokowi menyebut, penegakan hukum diperlukan agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan di Indonesia.

Penegakan hukum juga diperlukan untuk efek jera. "Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu baik secara perdata maupun pidana," ungkap Jokowi saat memberikan arahan kepada anggota Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Presiden, Selasa (6/2).

Berdasarkan data yang diserahkan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, pada 2016-2017, terdapat penurunan yang signifikan lahan yang terbakar dibandingkan 2015 lalu. Pada 2015 silam, terdapat 21.929 titik yang mengalami kebakaran. Sementara, pada 2016 turun drastis menjadi 3.915 titik lahan. Begitu juga di tahun lalu turun menjadi 2.567 titik. 

Selain dari penegakan hukum, menurut Jokowi, perlu adanya deteksi dini dan pencegahan untuk menangani kebakaran hutan. Apalagi, tahun ini BMKG memprediksi wilayah Indonesia akan lebih kering dan musim kemarau akan datang cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×