kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengapa Mandatory Spending Kesehatan Dicoret di RUU Kesehatan?


Senin, 10 Juli 2023 / 05:30 WIB
Mengapa Mandatory Spending Kesehatan Dicoret di RUU Kesehatan?
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan) menghapus ketentuan soal mandatory spending kesehatan .


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan soal mandatory spending atau ketentuan minimal anggaran kesehatan dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan).

Kepala Pusat Kebijakan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti mengatakan, mandatory spending kesehatan selama ini hasilnya belum efektif. Oleh karena itu diperlukan satu inovasi atau terobosan dalam efektivitas anggaran kesehatan.

Yuli menjelaskan, Kemenkes mengamati dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi mengenai mandatory spending kesehatan.

Sejak tahun 2009 terlihat bahwa anggaran yang sudah didistribusikan belum menghasilkan outcome yang maksimal.

"Artinya dikasih uang banyak hasilnya sedikit," kata Yuli dalam Kanal YouTube Kemenkes, Minggu (9/7).

Baca Juga: DPR Didorong Sosialisasikan RUU Kesehatan Sebelum Disahkan

Ia memberi contoh, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu terdapat penggunaan dana stunting yang tidak tepat. Anggaran stunting ternyata hanya digunakan untuk rapat-rapat koordinasi yang tidak langsung menyentuh dalam penanganan stunting.

Bahkan, Yuli mengungkapkan ada puskesmas yang menggunakan anggaran untuk membuat pagar dan lainnya.

"Ada pemanfaatan dana kalau tidak bisa menggunakan perencanaan yang tidak baik, sehingga akhirnya larinya ke beli baju seragam, terus infrastruktur masuk ke gorong-gorong. Nah outcome seperti apa ini yang nanti harus kita koreksi," ujar Yuli.

Maka perlu adanya terobosan dalam anggaran kesehatan, yakni dilakukan sesuai dengan perfomance based. Atau dengan kata lain penganggaran berbasis kinerja.

Ke depan akan disusun rencana induk kesehatan yang setiap tahun akan dibahas dengan DPR. Kemudian penganggarannya akan berbasis input-output dan outcome berdasarkan rencana induk pembangunan kesehatan yang menjadi acuan.

Yuli menegaskan, daerah maupun pusat tidak perlu khawatir jika nantinya tidak ada mandatory spending. Pasalnya pengalokasian anggaran akan tetap dilakukan dengan benar sesuai dengan input dan output yang diharapkan.

Artinya penghapusan mandatory spending tidak serta merta membuat pembiayaan kesehatan berkurang. Justru akan dibuat sesuai dengan program dan tujuan yang ditetapkan.

"Perfomance based bugedting jadi berdasarkan kinerja, kita siapkan input, output, outcome-nya. Itulah target yang akan kita lakukan. Uangnya berapa. Rencana dulu clear baru uang, uang sesuai dengan kebutuhan," paparnya.

Baca Juga: IDI Siapkan Gugatan Uji Materiil ke MK Jika RUU Kesehatan Tetap Disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×