Reporter: Abdul Basith, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunjukkan sikap serius dalam menangani wabah virus corona atau covid-19 dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu yang paling tertekan akibat wabah ini.
Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3) telah mengumumkan memberikan keringanan berupa subsidi listrik bagi masyarakat miskin. Bantuan tersebut berupa pengratisan pemakaian listrik selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai April sampai Juni 2020.
Baca Juga: Program gratis dan diskon listrik tiga bulan, Pemerintah siapkan dana Rp 3 triliun
Listrik gratis ini hanya diberikan bagi masyarakat pengguna listrik 450 volt ampere (VA) yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jokowi mengumumkan, pemerintah juga memberikan bantuan bagi masyarakat pelanggan listrik dengan 900 VA. Bantuan ini berupa diskon sebesar 50% terhadap total konsumsi listrik yang digunakan untuk periode tiga bulan ke depan.
Jokowi mengatakan, subsidi listrik ini diberikan sebagai jaring pengaman bagi masyarkat Indonesia yang ekonominya lemah agar tidak terlalu menderita akibat wabah covid yang menghentikan sebagian besar roda ekonomi yang selama ini menjadi andalan mereka bertahan hidup.
Baca Juga: Tagihan pelanggan 450 VA gratis dan diskon 50% pelanggan 900 VA, begini respon PLN
Kendati demikian, Jokowi dan jajarannya tidak menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Padahal harga minyak mentah dunia saat ini sudah merosot tajam akbiat perang harga antara Arab Saudi dan Rusia, dua produsen besar minyak di dunia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, program subsidi listrik tersebut dijalankan pada periode April, Mei dan Juni. Kedua golongan yang diberikan insentif tersebut merupakan golongan pelanggan bersubsidi.
Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19
Rida bilang, insentif untuk tagihan listrik tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam peraturan khusus. Alokasi dana untuk program perlindungan sosial tersebut sebesar Rp 110 triliun.
Sementara khusus untuk insentif listrik, dana yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 1 triliun per bulan atau sekitar Rp 3 triliun selama tiga bulan.
"Alokasi dana untuk pemberian keringanan tagihan listrik tersebut, perkiraan kami untuk tiga bulan diperlukan dana sekitar Rp 3 triliun atau kira-kira Rp 1 triliun per bulan," kata Rida saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News