kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Final, Terminal Lebak Bulus harus ditutup


Selasa, 07 Januari 2014 / 13:20 WIB
Jokowi: Final, Terminal Lebak Bulus harus ditutup
ILUSTRASI. Sinopsis & Jadwal Classroom of the Elite S2 Episode 7, Berikut Jam Tayang Sub Indo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski menunda penutupan Terminal Antarkota Antar provinsi (AKAP) Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak melunak. Dia menegaskan, penutupan tetap harus dilakukan.

"Sudah final kok, harus ditutup. MRT (mass rapid transit) tak bisa mundur lagi, kan ada targetnya," ujarnya di Balaikota, Selasa (7/1/2014).

Penundaan penutupan, lanjut Jokowi, dilakukan lantaran dirinya menyadari bahwa sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada seluruh stakeholder terminal masih kurang. Penolakan itu, katanya, tak mungkin terjadi jika sosialisasinya baik.

Oleh sebab itu, dia meminta Dishub DKI melakukan pendekatan dengan seluruh stakeholder, khususnya pihak yang menolaknya. "Masak semuanya harus saya sendiri. Ya, memang harus diberikan dong, didelegasikan, supaya semuanya kerja maksimal," ujarnya.

Mesi begitu, Jokowi tidak menargetkan kapan tenggat akhir Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasinya. Jokowi hanya menegaskan agar Dishub melakukan pendekatan dengan cepat.

Sementara itu, sopir AKAP masih melakukan unjuk rasa di dalam terminal agar penutupan dibatalkan. Aksi tersebut berlangsung sejak 1 Januari 2014 hingga pagi tadi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×