kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jokowi dukung aksi Polda Metro berantas preman


Senin, 11 Maret 2013 / 19:29 WIB
Jokowi dukung aksi Polda Metro berantas preman
ILUSTRASI. Pialang memonitor layar perdagangan saham di Jakarta, Senin (6/9/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi premanisme di Ibu Kota. Ia berharap,INI dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada seluruh warga Jakarta. "Apa yang dilakukan aparat kepolisian seperti Polda sudah bagus, memberikan rasa nyaman yang lebih pada seluruh warga kota," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).

Mantan Wali Kota Surakarta ini mengatakan, dirinya sebisa mungkin akan mendukung dan membantu polisi untuk menciptakan keamanan kota. Sebagai wujudnya, Jokowi telah mengeluarkan instruksi kepada satuan polisi pamong praja untuk melakukan penjagaan selama 24 jam di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan. "Saya kira baik, dalam artian Satpol PP kita sudah banyak membantu aparat dan ditempatkan di pasar, terminal, Monas, Kanal Banjir Timur (KBT)," ujarnya.

Akhir pekan lalu polisi menangkap Hercules Rozario Marcal dan puluhan anak buahnya di pertokoan milik PT Tjakra Multi Strategi di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang upaya pemerasan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Hercules dan kawan-kawannya.

Kini Hercules dan anak buahnya ditahan polisi di tempat berbeda. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hercules juga dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×