kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hercules resmi jadi tersangka pemerasan


Sabtu, 09 Maret 2013 / 16:25 WIB
Hercules resmi jadi tersangka pemerasan
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelasakan soal perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hercules Rozario Marshal bersama 49 anak buahnya resmi menjadi tersangka. Hercules jadi tersangka karena diduga melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang, melakukan perlawanan terhadap petugas, memiliki senjata api, dan pemerasan.

Dari 51 orang yang diamankan tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, kepolisian resmi menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal beragam. "Dari 51 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kami lakukan penahanan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).

Sementara satu orang lainnya atas nama Samin dilepas karena tidak terbukti. Ia hanya melintas di lokasi saat kejadian sehingga polisi mengamankannya. "Satu orang tidak melakukan apa-apa, sehingga kita lepas," ujarnya.

Dari 50 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan satu diantaranya Hercules. "Hercules dan M Sidik mereka dikenakan pasal 160 tentang penghasutan dan melawan petugas yang sah pasal 214 KUHP. Hercules juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena di rumahnya juga ditemukan senjata jenis FN dengan peluru 27 butir tanpa izin. Hercules juga terkena kasus pemerasan," ungkap Rikwanto.

Sementara 46 tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan tuduhan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan pasal 214 KUHP karena melawan petugas, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Kemudian satu orang lainnya dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata api tanpa izin. "Mulai sore ini dilakukan penahanan dan akan berlanjut pada proses menuju persidangan," ucapnya. (Adi Suhendi/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×