kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   24,00   0,15%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini pendapat Prabowo soal penangkapan Hercules


Senin, 11 Maret 2013 / 19:21 WIB
Ini pendapat Prabowo soal penangkapan Hercules
ILUSTRASI. Ada banyak cara membasmi kutu rambut yang dapat Anda jadikan pilihan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Nama Hercules Rozario Marshall memiliki tempat istimewa bagi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Hercules yang ditangkap polisi beberapa hari lalu itu dinilai Prabowo sebagai sosok yang ingin keluar dari citra berandalan, yang selama ini disematkan kepadanya.

"Saya kira, dia akhir-akhir ini lebih banyak berbuat baik dan ingin keluar dari image berandalan," terang Prabowo di Kantor Presiden usai bertemu dengan SBY, Senin (11/3).

Prabowo menjelaskan, selama ini, Hercules berusaha berbuat baik, sehingga tidak tepat jika image berandalan dan sejenisnya tetap dianggap sebagai citra Hercules.

Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Hercules oleh pihak kepolisian, Prabowo menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Menurutnya, kalau memang Hercules terbukti bersalah, mantan petinggi Kopassus ini menyerahkannya pada proses hukum.

Terkait pertemuannya dengan SBY, Prabowo mengaku tidak membahas seputar penangkapan Hercules. Karena, pertemuan dengan presiden lebih banyak membahas soal permasalahan bangsa dan pemerintahan.

Seperti diketahui, Hercules dan anak buahnya dijerat pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, pasal 214 KUHP mengenai tindakan melawan petugas dan pasal 170 KUHP mengenai perusakan. Hercules ditahan polisi karena diduga merusak kompleks ruko di Kembangan, Jakarta Barat beberapa hari lalu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×