Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa dirinya akan mundur dari jabatan pimpinan KPK jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terbukti melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
"Itu, yang itu perlu diklarifikasi. Saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK, ya saya siap mundur," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Sebelumnya, Agus mengatakan akan mundur dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi UU KPK.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Ia siap menjadi orang pertama yang mengundurkan diri jika revisi dilanjutkan.
Pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin pagi.
Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menyatakan menolak revisi UU KPK yang berisi poin-poin pelemahan wewenang KPK.
Agus pun yakin bahwa Presiden akan mempertimbangkan pendapat dan masukan dari pimpinan KPK. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News