kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Didesak Evaluasi Seluruh Industri Sawit dari Hulu hingga Hilir


Kamis, 24 Maret 2022 / 19:50 WIB
Jokowi Didesak Evaluasi Seluruh Industri Sawit dari Hulu hingga Hilir
ILUSTRASI. Jokowi Didesak Evaluasi Seluruh Industri Sawit dari Hulu hingga Hilir


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Sawit Watch, Greenpeace Indonesia, ELSAM, HuMa dan PILNet meminta Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi secara menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir secara transparan.

Hal ini berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat ketidakefisienan atau akibat mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng.

“Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah cepat dan taktis untuk selalu mengontrol pasar minyak goreng,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).

Selain itu, Komnas HAM perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dari lapangan terkait pelanggaran HAM terkait dengan minyak goreng. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga segera mendalami adanya kemungkinan kartel yang terjadi dalam rantai produksi dan perdangangan CPO dan minyak goreng.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Bisnis Kuliner Minyak Sawit Terus Berkembang

“Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng dan kasus kelangkaan minyak goreng yang ditemukan di lapangan,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di Indonesia cukup memprihatinkan. Mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia, namun sayangnya tidak berdaulat dalam mencukupi kebutuhan domestik CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Beberapa pihak menilai negara dinilai gagal dalam melakukan pengawasan (operasi pasar) dalam memastikan kestabilan harga dan ketersediaannya.

Dalam konteks minyak goreng negara haruslah mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan. Sementara korporasi bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dengan menimbun dan menentukan harga melalui kartel.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Surveyor Indonesia, Ada Posisi untuk Semua Jurusan

Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng.

Konsumen menjadi pihak paling dirugikan dari kejadian ini. Untuk itu perlindungan konsumen menjadi hal yang patut menjadi perhatian. Pada prinsipnya perlindungan konsumen telah termuat dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai sumber utama perlindungan konsumen serta terdapat beberapa lainnya yang turut memberikan perlindungan konsumen seperti misalnya UU Pangan dan UU Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×