kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.612   79,71   1,22%
  • KOMPAS100 984   16,45   1,70%
  • LQ45 773   10,74   1,41%
  • ISSI 202   2,88   1,45%
  • IDX30 399   4,81   1,22%
  • IDXHIDIV20 481   7,17   1,51%
  • IDX80 112   1,56   1,42%
  • IDXV30 118   1,56   1,35%
  • IDXQ30 132   1,65   1,27%

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya


Senin, 18 April 2022 / 20:56 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. 

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022. 

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga: DPR Dapat THR Lebaran 2022, Berapa Besarannya?

Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).  "Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022). 

Lantas, berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin? THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. 

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.  Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan Menjelang Lebaran



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×