kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya


Senin, 18 April 2022 / 20:56 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Dengan demikian, gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000.  Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000. 

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Baca Juga: Ekonom Celios Perkirakan Dunia Usaha Akan Alami Tantangan Pasca Lebaran

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. 

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. 

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin", 
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×