Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya.
Sementara, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
1. 80% dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran, mengapa?
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News