kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran, mengapa?


Rabu, 05 Mei 2021 / 04:05 WIB
Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran, mengapa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR. 

"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021). 

Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Baca Juga: Agar Tak Sekadar Lewat, Gunakan THR Lewat Cara Ini

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh. Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini. 

Baca Juga: Makin banyak PNS yang dukung petisi online, mengeluhkan THR kecil

Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin). 

Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Ini Sebabnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: H-10, pembayaran THR PNS 2021 dimulai, simak daftar penerima dan nominalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×