Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan. Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Dari 18 lembaga yang dibubarkan, lembaga itu ada yang berdiri sejak zaman orde baru atau era Presiden Soeharto. Namun, lembaga yang dibubarkan paling banyak berasal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono / Presiden SBY. Presiden Jokowi membubarkan 9 lembaga yang berdiri di era Presiden SBY.
Baca juga: Video diduga kekejaman China terhadap muslim Uighur beredar, Dubes China terdiam
Sedang lembaga bentukan Presiden Soeharto yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Lalu lembaga yang dibentuk Presiden BJ Habibie yang dibubarkan Presiden Jokowi sebanyak tiga lembaga.
Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang dibentuk Presiden Gus Dur sebanyak satu unit, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. Lalu, lembaga bentukan Presiden Megawati yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang ia dirikan sendiri sebanyak tiga unit. Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2020, berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025.
Selanjutnya: Badan bentukan Presiden SBY
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Badan ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Baca juga: Viral foto Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani pertama bertemu, ini kisahnya
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tim ini juga berdiri saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan ini berdiri saat era Presiden SBY yang pertama. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019
Komite ini berdiri saat Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama. Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Satgas ini dibentuk pada saat kemimpinan Presiden Jokowi yang pertama. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Tim ini juga dibentuk di era Presiden Jokowi yang pertama. Tim koordinasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim ini dibentuk saat orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie, yang kemudian diperbarui oleh Presiden Gus Dur. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Tim restrukturisasi ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
Selanjutnya : Lembaga bentukan Presiden BJ Habibie
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite ini berdiri di era Presiden BJ Habibibe. Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Baca juga: Via Vallen juga tersengat demam sepeda Brompton, ini yang ia pilih
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Komite ini didirikan Presiden Gus Dur. Komite ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Tim ini dibentuk di era Presiden Megawati. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Tim ini didirikan oleh Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Tim ini berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Tim ini juga berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News