kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya


Selasa, 21 Juli 2020 / 08:22 WIB
Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga, sembilan diantaranya dibentuk Presiden SBY ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Baca juga: Viral foto Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani pertama bertemu, ini kisahnya

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini juga berdiri saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Badan ini berdiri saat era Presiden SBY yang pertama. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019

Komite ini berdiri saat Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama. Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Satgas ini dibentuk pada saat kemimpinan Presiden Jokowi yang pertama. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Tim ini juga dibentuk di era Presiden Jokowi yang pertama. Tim koordinasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Tim ini dibentuk saat orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991. Tim  dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Tim ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie, yang kemudian diperbarui oleh Presiden Gus Dur. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Tim restrukturisasi ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Tim  ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

Selanjutnya : Lembaga bentukan Presiden BJ Habibie




TERBARU

[X]
×