Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesangon atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang sudah mengakhiri masa jabatannya.
Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut mengubah pasal 8 Perpres 60/2012.
Sebelumnya pasal 8 Perpres 60/2012 berbunyi Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Aturan tersebut pun berubah dalam beleid yang disahkan Jokowi 19 Agustus lalu. Wamen yang berhenti atau selesai masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.
Baca Juga: Berakhir hari ini, apakah PPKM diperpanjang? Ini tren kasus Covid-19 sepekan terakhir
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021.
Pemberian uang penghargaan tersebut berdasarkan pada lama masa jabatan. Masa jabatan hingga 1 tahun mendapatkan 20% dari angka maksimal uang penghargaan.
Sementara untuk masa jabatan 2 tahun 40%, masa jabatan 3 tahun 60%, masa jabatan 4 tahun 80%, dan masa jabatan 5 tahun 100%. Uang penghargaan juga diberikan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 itu diundangkan.
Sebagai informasi, pada Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian. Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.
Selain itu sejumlah kementerian juga masih membuka lowongan untuk posisi Wamen namun belum terisi hingga saat ini.
Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dam UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Gara-gara sepi pengunjung, 5 mal terancam dijual di Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News