kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.062   62,00   0,34%
  • IDX 5.831   -109,85   -1,85%
  • KOMPAS100 773   -12,85   -1,64%
  • LQ45 583   -6,25   -1,06%
  • ISSI 203   -3,48   -1,69%
  • IDX30 330   -3,96   -1,19%
  • IDXHIDIV20 409   -3,48   -0,84%
  • IDX80 88   -1,29   -1,45%
  • IDXV30 112   -1,92   -1,69%
  • IDXQ30 107   -1,11   -1,03%

Jokowi beri tunjangan PNS fungsional kataloger, ini besarannya


Minggu, 11 Agustus 2019 / 16:27 WIB
ILUSTRASI. Jokowi beri tunjangan PNS fungsional kataloger, ini besarannya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan  untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB usulkan PNS bisa bekerja di rumah, apa alasannya?

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini dilansir dari laman Setkab, Minggu (11/8).

Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjang Kataloger

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×