Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Baca Juga: Kementerian PAN-RB usulkan PNS bisa bekerja di rumah, apa alasannya?
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini dilansir dari laman Setkab, Minggu (11/8).
Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjang Kataloger
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.